Denominasi, dari bahasa Latin confessio, berarti ibadah. Biasanya, istilah "denominasi" diterapkan pada beberapa arah dalam kerangka agama tertentu. Interaksi antara agama dan denominasi merupakan hubungan antaragama.
Pentingnya hubungan antaragama di masyarakat
Hubungan antaragama adalah hubungan antara agama (tren) dan antara komunitas penganut agama-agama utama dunia. Dalam masyarakat, denominasi diwakili oleh ideologi, ulama, kelompok orang percaya, serta orang-orang yang bersimpati dengan mereka.
Afiliasi agama orang-orang di masa lalu adalah faktor penting dalam kehidupan sosial, dan itu tetap terjadi di dunia modern. Stabilitas komunitas, yang ditandai oleh keragaman agama dan kelompok etnis, tergantung pada hubungan antaragama. Persetujuan antar agama adalah syarat yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan untuk keberadaan mereka yang sangat nyaman. Memang, dalam suatu konfrontasi, salah satu agama sering mendominasi negara, dan dukungan khusus oleh negara tidak diinginkan untuk yang lain.
Setiap kontradiksi antara kelompok etnis memengaruhi hubungan antar agama, dan sebaliknya. Ini kadang-kadang dapat menyebabkan konflik.
Koeksistensi damai dari berbagai agama dan persetujuan kelompok sosial yang menganggap diri mereka sebagai orang percaya adalah dua faktor penting untuk interaksi yang sukses. Bahkan, agama dan kepercayaan biasanya cukup otonom dan mandiri, sehingga interaksi langsung tidak diperlukan. Persetujuan yang disuarakan secara resmi dalam masalah negara dan masyarakat.
Seringkali di negara-negara multi-etnis ada identifikasi afiliasi etnis dan agama mereka di antara penduduk. Ini karena, sebagai suatu peraturan, orang "mewarisi" agama dan tradisi orang tua mereka. Islam berlaku di negara-negara Asia, dan sebagian besar orang percaya berbahasa Rusia, menurut statistik, menganggap diri mereka Kristen Ortodoks. Alasannya adalah bahwa agama secara historis menyebar di wilayah tertentu, dan geopolitik berperan di sini. Seringkali agama ini atau itu, denominasi, lebih disukai di tingkat negara, bahkan jika itu dianggap sekuler.
Untuk menjaga hubungan antaragama yang damai dan stabil, negara berupaya untuk mengakui otonomi masing-masing denominasi, dan juga menciptakan ruang hukum tunggal bagi mereka.