Tidak ada definisi universal dari hukum dalam sains, tetapi makna umum dari istilah ini jelas bagi semua orang. Dalam bentuk umum, hukum dapat direpresentasikan sebagai seperangkat aturan tertentu yang mengatur hubungan sosial. Oleh karena itu, alasan munculnya hukum harus dicari dalam struktur masyarakat.
![Image Image](https://images.culturehatti.com/img/kultura-i-obshestvo/90/pochemu-poyavilos-pravo.jpg)
Proses kemunculan dan pembentukan hukum berlangsung erat kaitannya dengan proses kemunculan dan pembentukan masyarakat itu sendiri. Pembentukan pemikiran manusia, kesadaran seseorang akan individualitas dan keunikannya sendiri, akumulasi pengetahuan tentang dunia eksternal dan internal - semua ini menyebabkan komplikasi yang signifikan dari struktur hubungan antara orang-orang. Dan untuk mengatur hubungan ini, diperlukan mekanisme sosial baru yang tidak memiliki analog dalam dunia hewan. Mekanisme ini telah menjadi hukum, diyakini bahwa moralitas adalah cikal bakal hukum. Dalam pandangan modern, moralitas didefinisikan sebagai seperangkat norma dan aturan yang diadopsi dalam masyarakat dan mengatur tindakan manusia. Kesadaran akan konsep-konsep baik, jahat, hati nurani, kehormatan, keadilan, kewajiban, belas kasihan dan lainnya secara signifikan meningkatkan vitalitas seluruh masyarakat. Dalam periode sejarah inilah kita dapat mengatakan bahwa masyarakat manusia tidak lagi menjadi kelompok. Langkah penting adalah realisasi hak utama setiap orang - hak untuk hidup, yang tanpanya semua hak lain kehilangan semua makna.Tetapi moralitas hanya mencakup komponen moral kehidupan publik, yang hanya menjadi salah satu mekanisme kontrol publik, tetapi bukan manajemen. Manajemen yang efektif membutuhkan norma-norma yang dibentuk bukan oleh masyarakat itu sendiri, tetapi oleh para pemimpin mereka. Dan sumber pertama untuk norma semacam itu adalah bea cukai. Secara adat berarti tindakan yang berakar dalam masyarakat melalui pengulangan berulang. Bentuk adat yang tercatat secara historis pertama kali adalah tabu. Tabu adalah larangan yang diberlakukan oleh imam dan mengikat setiap anggota komunitas. Tabu pertama yang diakui secara universal adalah larangan incest, yang telah secara signifikan meningkatkan kumpulan gen manusia. Para pemimpin dan imam memiliki kekuatan, dan, karenanya, kemampuan untuk menetapkan adat. Aturan, awalnya dinyatakan dalam adat, kemudian menjadi hukum.Klik lebih lanjut dari struktur sosial juga menyebabkan komplikasi dari aparat hukum masyarakat. Lembaga-lembaga publik dan hukum baru mulai muncul dan berkembang, evolusi yang berlanjut hingga hari ini. Setelah muncul sebagai sarana mengatur hubungan sosial dan manusia, hukum telah menjadi bagian integral dari keberadaan masyarakat.